1. Kepala Dinas
Membantu Walikota untuk melaksanakan urusan Pendidikan serta tugas pembantuan
a) Perumusan kebijakan teknis dibidang Pendidikan
b) Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pendidikan
c) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan
d) Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pendidikan
e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, kerumahtanggan, protoker, kehumasan, administrasi barang/asset, administrasi kepegawaian, akutansi dan administrasi keuangan.
a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
b) Kelompok jabatan fungsional sub- substansi program dan keuangan
Mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan akuntansi dan administrasi keuangan
3. Bidang pembinaan Pendidikan anak usia Dini dan Pendidikan non formal
Bidang Pendidikan anak usia Dini dan Pendidikan non formal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan merumuskan pelaksanaan pembinaan Pendidikan anak usia Dini (Paud) dan Pendidikan non formal (PNF)
a) Seksi pendidik dan tenaga kependidikan
Mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan pengelolaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia Dini (Paud) dan Pendidikan non formal (PNF)
b) Seksi kurikulum dan peserta didik
Mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan kurikulum dan peserta didik pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal
c) Kelompok jabatan fungsional sub- substansi sarana, prasarana dan kelembagaan
Mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal
4. Bidang pembinaan Pendidikan Dasar
Mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan merumuskan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan Pendidikan dasar dan wajib belajar
1) Seksi pendidik dan tenaga kependidikan
Mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan dasar
2) Seksi kurikulum dan peserta didik
Mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan pengelolaan dan pembinaan kurikulum dan peserta didik ditingkat Pendidikan dasar
3) Kelompok jabatan fungsional sub- substansi sarana, prasarana dan kelembagaan
Mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pendidikan dasar
5. UPTD
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Dinas dapat dibentuk UPTD