EDARAN RESMI WALIKOTA SOLOK PENYELENGGARAAN PROSES PEMBELAJARAN PADA KONDISI KABUT ASAP
Berita

EDARAN RESMI WALIKOTA SOLOK PENYELENGGARAAN PROSES PEMBELAJARAN PADA KONDISI KABUT ASAP

09 Sep 2026
Admin Disdik
27x dilihat

Solok, 9 September 2026 — Pemerintah Kota Solok  menyampaikan Edaran Walikota Solok Nomor: B/100.3.4/889/DIDIK-2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Solok.

20260909175732PEMBERITAHUAN WASPADA KABUT ASAP KOTA SOLOK_page-0001.jpg 690.54 KB

Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 dan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya gangguan pernapasan.

Adapun ketentuan penyelenggaraan proses pembelajaran di satuan pendidikan Kota Solok adalah sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan PAUD

Peserta didik PAUD diliburkan dalam kegiatan belajar mengajar pada tanggal 10 sampai dengan 12 September 2026 dan kembali mengikuti pembelajaran seperti biasa pada 14 September 2026.

2. SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA

Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan pola Belajar Dari Rumah (BDR) terhitung mulai 10 sampai dengan 12 September 2026 dan kembali melaksanakan pembelajaran seperti biasa pada 14 September 2026.

3. Koordinasi dengan Orang Tua

Pihak sekolah diharapkan berkoordinasi dengan orang tua peserta didik di rumah guna memastikan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) berjalan secara efektif.

4. Tugas Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan

Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan, termasuk menyelesaikan administrasi, menyiapkan media pembelajaran, serta tugas lainnya. Selama berada di sekolah, diwajibkan menggunakan masker.

5. Dispensasi bagi Guru dan Pegawai

Kepala sekolah diminta memberikan dispensasi dan kemudahan kepada guru dan pegawai yang sedang hamil dan menyusui sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan.

6. Perubahan Kondisi

Apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi, Pemerintah Kota Solok akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan keadaan.

Pemerintah Kota Solok mengimbau seluruh satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua untuk bersama-sama memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama kondisi kabut asap berlangsung.

Edaran ini ditetapkan di Solok pada tanggal 9 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra.

Dinas Pendidikan Kota Solok
Pendidikan Bermutu untuk Semua


#sekolah
Chat CS Online